Polresta Tangerang Tindak Tegas Dugaan Pungli di Pulo Cangkir Berdasarkan Aduan Warga

Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat di sekitar kawasan wisata Pulo Cangkir, Desa Kronjo, Kabupaten Tangerang, mengajukan aduan terkait praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan. Menghadapi isu ini, Polresta Tangerang melalui Polsek Kronjo mengambil langkah tegas untuk menanggapi keluhan warga dan memastikan bahwa situasi di lokasi wisata tetap kondusif. Penegakan hukum ini bukan hanya untuk menanggulangi dugaan pungli, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tempat wisata yang seharusnya memberikan manfaat bagi semua pihak.
Penertiban Pungli di Pulo Cangkir
Pada tanggal 23 Maret 2026, aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap empat pemuda yang dituduh melakukan penarikan retribusi tidak resmi di Pulo Cangkir. Tarif yang dikenakan, yakni Rp20.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp10.000 untuk roda dua, dianggap tidak wajar oleh masyarakat. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap keluhan yang dilayangkan oleh warga setempat, yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bentuk kehadiran pihak kepolisian dalam menjawab keresahan masyarakat. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi konflik yang bisa muncul akibat ketidakpuasan warga terhadap pengelolaan retribusi di lokasi wisata.
Pemeriksaan dan Musyawarah
Setelah penertiban, keempat pemuda tersebut menjalani pemeriksaan untuk mencari solusi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat. Dalam proses ini, pihak kepolisian berupaya agar semua pihak terlibat dalam penyelesaian masalah ini secara transparan dan kolaboratif. Musyawarah yang diadakan setelah penertiban melibatkan berbagai unsur, termasuk pemerintah desa, tokoh masyarakat, Forkopimcam, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
- Pemerintah desa sebagai pengambil keputusan lokal.
- Tokoh masyarakat yang mewakili kepentingan warga.
- Forkopimcam yang berperan dalam keamanan dan ketertiban.
- MUI yang memberikan pandangan agama terkait pengelolaan retribusi.
- Karang Taruna yang menjadi pengelola retribusi berdasarkan hasil musyawarah.
Kepala Desa Kronjo, Nurjaman, mengungkapkan dalam musyawarah bahwa pengelolaan retribusi untuk masuk ke lokasi wisata Pulo Cangkir kini telah diserahkan kepada Karang Taruna. Keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah yang diadakan tahun 2023, di mana diharapkan pengelolaan tersebut dapat dilakukan dengan lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.
Pentingnya Dasar Hukum dalam Pengelolaan Retribusi
Namun, dalam musyawarah lanjutan yang berlangsung pada 25 Maret 2026, di Aula Kantor Kecamatan Kronjo, disepakati bahwa pengelolaan retribusi perlu dilengkapi dengan dasar hukum yang lebih jelas. Diperlukan adanya Peraturan Desa (Perdes) yang mengatur mekanisme pengelolaan retribusi agar lebih transparan dan terstruktur. Hal ini penting agar masyarakat dan pengelola sama-sama memahami aturan yang berlaku.
Sampai dasar hukum tersebut ditetapkan, pengelolaan dan penarikan retribusi di Pulo Cangkir untuk sementara waktu dihentikan. Keputusan ini diambil untuk menghindari praktik pungli yang merugikan masyarakat dan menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan tempat wisata.
Koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang
Pihak kecamatan juga berencana untuk berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tangerang guna merumuskan mekanisme pengelolaan wisata yang lebih baik. Tujuan utama dari koordinasi ini adalah untuk menciptakan sistem yang lebih tertib, transparan, dan memiliki legitimasi hukum. Selain itu, petugas yang ditugaskan di lokasi harus memiliki identitas resmi untuk mencegah terjadinya pungli di masa yang akan datang.
Kapolresta Tangerang, Indra Waspada, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memastikan keamanan dan ketertiban di masyarakat, termasuk di lokasi wisata. Langkah yang diambil oleh aparat penegak hukum ini diharapkan tidak hanya bersifat represif, tetapi juga preventif dan humanis, dengan pendekatan yang tetap tegas dan terukur.
Imbauan untuk Masyarakat
Di tengah penegakan hukum yang dilakukan, Indra Waspada mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan pungutan tanpa dasar hukum yang jelas. Dia menekankan pentingnya musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang dihadapi, karena dialog adalah cara terbaik untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
- Hindari praktik pungutan liar.
- Libatkan masyarakat dalam pengelolaan retribusi.
- Selalu berkoordinasi dengan pihak berwenang.
- Jaga keamanan dan kenyamanan di kawasan wisata.
- Pastikan semua retribusi memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan langkah-langkah yang diambil, diharapkan pengelolaan wisata Pulo Cangkir ke depan dapat berjalan lebih baik, transparan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa menimbulkan polemik. Keberadaan tempat wisata yang dikelola dengan baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan menarik lebih banyak pengunjung, sehingga dapat mendukung perekonomian lokal.


