Mahasiswa ISTP Pertimbangkan Pindah Kampus, Ahli Waris TD Pardede Tegaskan Aset Bukan Milik YPDA

Situasi yang dihadapi oleh mahasiswa Institut Sains & Teknologi TD Pardede (ISTP) saat ini sangat mengkhawatirkan. Sejak kampus tersebut disegel oleh ahli waris TD Pardede pada 17 Mei 2026, kegiatan perkuliahan tatap muka terpaksa dihentikan dan dialihkan ke metode daring. Banyak mahasiswa yang merasa tidak jelas mengenai status pendidikan mereka dan mulai mempertimbangkan untuk pindah ke perguruan tinggi lain jika situasi tidak segera membaik.
Resahnya Mahasiswa ISTP
Seorang mahasiswi Teknik Sipil semester IV mengungkapkan kekhawatirannya. “Tidak ada kejelasan bagi kami mengenai status perkuliahan. Sejak kampus ditutup, kami hanya bisa kuliah secara online,” ungkapnya saat ditemui di kampus di Jalan DR TD Pardede, Medan, pada Selasa (2/6/2026). Dalam pernyataannya, ia menunjukkan bahwa jika tidak ada kepastian dalam waktu dekat, banyak rekan mahasiswa yang berencana untuk pindah setelah semester ini berakhir.
Kekhawatiran Pindah Kampus
Mahasiswa tersebut melanjutkan, mereka terus berupaya mencari informasi dari pihak dekanat maupun rektorat, namun hingga saat ini, belum ada jawaban pasti mengenai kapan aktivitas perkuliahan bisa kembali normal. Dengan situasi yang tidak menentu ini, keputusan untuk pindah kampus menjadi pilihan yang semakin dipertimbangkan oleh banyak mahasiswa.
Respons dari LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara
Armiadi, Humas Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, menjelaskan bahwa pihaknya telah menanggapi laporan mahasiswa terkait penyegelan kampus ISTP pada 20 Mei 2026. Tindak lanjut yang dilakukan berupa Surat Tugas Nomor 1079/DST/LL1/KL.00.03/2026 yang menjelaskan pelaksanaan peninjauan lapangan serta audiensi dengan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), pimpinan ISTP, dan mahasiswa.
Dari hasil peninjauan, LLDIKTI menyimpulkan bahwa Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di bawah kepemimpinan Hana Nelsri Kaban diakui sebagai badan hukum penyelenggara ISTP yang sah. Selain itu, hak-hak akademik mahasiswa dijamin tidak akan dirugikan dalam situasi ini.
Proses Pemulihan Perkuliahan
Selama masa transisi pemulihan perkuliahan, rektorat akan mengisi waktu dengan metode penugasan studi literatur dan kreativitas mandiri selama maksimal dua minggu. Hal ini dilakukan sembari yayasan menyelesaikan pemanggilan dosen dan menyediakan ruang alternatif untuk perkuliahan.
Pertikaian Aset dan Tanggung Jawab
Terkait dengan sengketa aset, Armiadi menjelaskan bahwa masalah inventaris fisik gedung serta penahanan data akademik oleh rektorat lama akan diselesaikan melalui jalur hukum oleh tim kuasa hukum yayasan. Di sisi lain, Herna Pardede, salah seorang ahli waris, menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan oleh ISTP adalah aset milik ahli waris DR TD Pardede dan Hermina Napitupulu.
Penegasan Hak Milik Aset
Herna menegaskan bahwa yayasan tidak memiliki hak atas tanah dan bangunan tersebut, yang sudah diperkuat dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Yayasan tidak punya hak atas aset di ISTP,” tegasnya, menambahkan bahwa sejak 17 Mei 2026, pihaknya berhak menguasai lahan dan bangunan tersebut setelah yayasan lama secara sukarela menyerahkan kepada para ahli waris.
Tanggung Jawab Yayasan Baru
Herna juga menyampaikan bahwa nasib mahasiswa yang terdaftar di ISTP adalah tanggung jawab yayasan yang kini dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban. “Kami hanya menguasai aset, sedangkan mahasiswa seharusnya menjadi tanggung jawab yayasan yang baru,” jelasnya.
Larangan Aktivitas di Kawasan ISTP
Ia menekankan bahwa tidak ada aktivitas yang boleh dilakukan di kawasan ISTP tanpa izin dari pihak ahli waris. Jika ada yang melanggar, mereka tidak segan untuk menempuh jalur hukum. “Aset di ISTP adalah hak kami, jadi tidak ada yang boleh menggunakan tanpa izin,” pungkasnya.
Konflik di Yayasan Perguruan Darma Agung
Konflik yang melibatkan Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) di Medan merupakan hasil dari perebutan legalitas kepengurusan yayasan yang mengelola beberapa institusi pendidikan milik keluarga almarhum DR TD Pardede. Perselisihan ini telah menimbulkan dualisme kepemimpinan, sengketa aset, dan berdampak pada kegiatan akademik di kampus.
Dualisme Kepemimpinan YPDA
Ketegangan antara kubu pengurus lama yang dipimpin oleh Partahi Siregar dan pengurus baru yang dipimpin oleh Hana Nelsri Kaban menciptakan konflik berkepanjangan. Masing-masing kubu mengklaim legalitas kepengurusan mereka. Kubu Partahi Siregar meyakini bahwa mereka adalah pengurus sah hingga 2027, sementara kubu Hana berusaha memperkuat posisinya berdasarkan akta notaris yang baru.
- Partahi Siregar (Ketua YPDA versi lama)
- Dr. Lilis S. Gultom (Rektor UDA versi Partahi)
- Hokli M. Lingga (kuasa hukum)
- Richard Elyas Pardede (Pembina yayasan)
- Hana Nelsri Kaban (Ketua YPDA baru)
Kubu Partahi Siregar mempertahankan bahwa kepengurusan Hana Nelsri Kaban tidak sah, mengacu pada blokir akta AHU oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia yang berlangsung hingga Juni 2025. Sementara itu, kubu Hana berhasil memperoleh penguatan hukum setelah Pengadilan Tinggi Medan mengesahkan kepengurusan mereka.
Implikasi bagi Mahasiswa
Dengan situasi yang terus berlanjut, mahasiswa di ISTP dihadapkan pada ketidakpastian yang besar. Banyak yang mulai mempertimbangkan opsi untuk berpindah kampus demi kelangsungan pendidikan mereka. Ketidakpastian ini menciptakan tekanan tambahan bagi mereka yang ingin memastikan masa depan akademis dan karier mereka.
Dalam menghadapi situasi yang tidak menentu ini, penting bagi mahasiswa untuk tetap mendapatkan informasi yang akurat dan terkini mengenai perkembangan yang ada. Diskusi dengan pihak yayasan baru dan penyampaian aspirasi kepada pihak berwenang bisa menjadi langkah yang strategis untuk mencari solusi terbaik di tengah konflik yang sedang berlangsung.
Dengan beragam opsi yang tersedia, mahasiswa yang merasa tertekan oleh situasi ini harus mengeksplorasi pilihan mereka dengan hati-hati, mempertimbangkan kualitas pendidikan, lingkungan belajar, dan reputasi perguruan tinggi yang mereka tuju. Mahasiswa juga disarankan untuk berdiskusi dengan senior atau alumni yang telah mengalami situasi serupa untuk mendapatkan perspektif yang lebih luas.