Indrak, Spesialis SEO, Sorot Mandeknya Kasus Dugaan Pelanggaran K3 PT Koryo Indonesia Jaya di Tangerang

PT Koryo Indonesia Jaya di Kabupaten Tangerang kembali menjadi sorotan publik terkait dugaan pelanggaran Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Aliansi Jurnalis dan Advokat (AJA) menyoroti perlambatan dan kurangnya transparansi dalam penanganan proses hukum oleh UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada 25 Agustus 2025, ketika terjadi kecelakaan kerja yang diduga berhubungan dengan pelanggaran K3 di perusahaan. Saat itu, pengawas ketenagakerjaan segera melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
Pendapat AJA
Ketua AJA, Mustain Billah Marap, SH., MH, menilai bahwa proses ini seakan berjalan di tempat. Menurut Mustain, pengawas ketenagakerjaan telah dua kali mengunjungi perusahaan, namun belum ada tindakan tegas yang disampaikan kepada publik.
Isu Lambatnya Proses
Mustain, yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum di salah satu universitas di Tangerang, menyatakan bahwa lambatnya proses tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai keseriusan pengawasan ketenagakerjaan dalam menegakkan aturan perlindungan pekerja.
Langkah AJA
Pada 16 Desember 2025, AJA telah menyampaikan pengaduan resmi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Banten. Namun hingga Maret 2026, belum ada kepastian mengenai hasil pemeriksaan atau rekomendasi penindakan terhadap perusahaan.
Mustain menegaskan bahwa dugaan pelanggaran K3 ini bukanlah masalah sepele karena berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan pekerja di lingkungan industri.
Langkah Selanjutnya
Sebagai tindak lanjut, AJA telah mengirimkan surat klarifikasi kepada UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan. Jika tidak ada tanggapan atau perkembangan penanganan kasus, AJA berencana melaporkan hal ini kepada Gubernur Banten untuk meminta evaluasi kinerja pengawas ketenagakerjaan di Kabupaten Tangerang.
Respon UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan
Sementara itu, perwakilan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Banten, Salman, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan sebanyak dua kali belum mendapat respons.
Perlindungan Pekerja
AJA berkomitmen untuk terus mengawal kasus dugaan pelanggaran K3 dan BPJS Ketenagakerjaan ini hingga terselesaikan demi perlindungan hak-hak pekerja.
Kasus ini membuka mata publik mengenai efektivitas pengawasan ketenagakerjaan di kawasan industri Kabupaten Tangerang yang memiliki ribuan tenaga kerja.