Proyek Fiktif Capai Rp700 Juta, Mantan Kadis Bener Meriah Ditangkap Polres Lhokseumawe

Pihak kepolisian dari Polres Lhokseumawe baru-baru ini mengungkap sebuah kasus penipuan yang melibatkan proyek fiktif dengan nilai mencapai Rp 700 juta. Kasus ini menyeret seorang mantan pejabat publik, yaitu oknum aparatur sipil negara (PNS) yang dulunya menjabat sebagai Kepala Dinas di Kabupaten Bener Meriah. Tersangka yang dikenal dengan inisial G ini diduga telah merugikan korbannya, seseorang berinisial J, dengan cara yang sangat terencana dan memanfaatkan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Rincian Kasus Penipuan Proyek Fiktif
Dalam sebuah konferensi pers yang dilakukan di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Kapolres setempat, AKBP Dr. Ahzan, S.H., S.I.K., M.S.M., M.H., menjelaskan rincian kasus tersebut. Ia didampingi oleh Wakapolres Kompol Salmidin, S.E., M.M., dan Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, S.H., M.H., M.S.M., M.Si., M.Kn. Penjelasan ini disampaikan kepada awak media pada hari Rabu, 8 April 2026, memberikan gambaran jelas tentang modus operandi tersangka.
Awal Pertemuan antara Tersangka dan Korban
Kejadian ini bermula dari sebuah pertemuan di kawasan Pangooi, Kota Lhokseumawe, di mana tersangka G bertemu dengan korban, J. Dalam pertemuan tersebut, G memanfaatkan posisinya untuk menawarkan berbagai proyek, mengklaim memiliki akses dan hubungan dekat dengan pihak-pihak tertentu yang dapat mempermudah realisasi proyek tersebut.
Tindak Lanjut dan Janji Proyek
Setelah pertemuan awal, komunikasi antara keduanya berlanjut melalui telepon. Pada awal Februari 2025, mereka bertemu kembali, di mana G menawarkan proyek pengadaan di sektor kesehatan dan infrastruktur. Proyek-proyek yang dijanjikan termasuk pengadaan mesin cuci darah, cold storage, mobil IPAL, genset, kursi roda, dan beberapa proyek lainnya, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 700 juta.
Korban Terjerat dalam Janji Manis
Kemewahan tawaran tersebut membuat korban terjebak dan tergiur, sehingga ia mulai menyerahkan uang kepada G, baik melalui transfer bank maupun tunai. Namun, hingga tahun 2026, proyek-proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Tersangka juga menunjukkan sikap acuh tak acuh dan tidak berniat untuk mengembalikan dana yang telah diterima, sehingga korban mengalami kerugian yang cukup signifikan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Bukti-bukti tersebut meliputi rekening dan bukti transaksi keuangan, percakapan yang dicetak antara korban dan pelaku, kwitansi penyerahan uang tertanggal 17 Maret 2025, serta dua sertifikat yang pernah dijadikan sebagai jaminan, yang ternyata bukan atas nama tersangka.
Modus Operandi Tersangka
Kapolres Lhokseumawe menjelaskan bahwa modus operandi tersangka adalah memanfaatkan proyek fiktif untuk meraup keuntungan pribadi dengan cara menipu korban, memanfaatkan jabatan dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Tindakan ini mencerminkan praktik yang sangat merugikan, tidak hanya bagi individu yang menjadi korban, tetapi juga bagi masyarakat luas yang harus berhati-hati terhadap penawaran serupa.
Proses Hukum yang Ditempuh
Saat ini, tersangka telah ditangkap dan diamankan di Polres Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Berdasarkan tindakannya, G dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 500 juta. Ini menunjukkan betapa seriusnya dampak dari tindakan penipuan semacam ini.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Polres Lhokseumawe juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran proyek yang tidak jelas legalitasnya. Penting untuk selalu memastikan bahwa setiap kerja sama dilakukan melalui mekanisme resmi dan terpercaya untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindak penipuan. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji manis yang dapat merugikan mereka di kemudian hari.
Langkah-langkah Preventif
Agar tidak terjebak dalam penipuan serupa, berikut adalah beberapa langkah preventif yang dapat diambil:
- Verifikasi kredibilitas pihak yang menawarkan proyek.
- Selalu gunakan kontrak resmi dalam setiap kesepakatan.
- Jangan mudah percaya pada tawaran yang tampak terlalu bagus untuk jadi kenyataan.
- Lakukan pengecekan latar belakang mengenai proyek dan pihak terkait.
- Laporkan setiap penawaran yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan masyarakat dapat meminimalisir risiko penipuan yang terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk dalam tawaran proyek fiktif seperti yang dialami oleh korban dalam kasus ini. Tindakan tegas dari aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku penipuan dan melindungi masyarakat dari kerugian lebih lanjut.