Bobby Dukung Perda Larangan Vape dan Pengembangan Panti Rehabilitasi Narkoba

Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, mengungkapkan dukungannya terhadap inisiatif pengesahan Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan melarang penggunaan vape dan memperkuat upaya penanganan penyalahgunaan narkoba. Rencana ini juga mencakup pembangunan pusat rehabilitasi di Kota Medan, yang diharapkan dapat memberikan solusi efektif dalam menghadapi masalah narkoba yang semakin meresahkan.
Pentingnya Perda Larangan Vape
Pernyataan Bobby tersebut disampaikan usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD Sumatera Utara yang digelar dalam rangka memperingati HUT Provinsi Sumut yang ke-78 di Gedung DPRD Sumut pada tanggal 15 April 2026. Peningkatan kekhawatiran masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah ini menjadi latar belakang utama dukungannya terhadap Perda larangan vape.
Gubernur menyoroti perlunya regulasi yang lebih ketat mengenai penggunaan vape. Ia mencatat bahwa beberapa produk vape diduga mengandung zat-zat yang berpotensi menjadi narkotika. Dengan adanya Perda ini, diharapkan dapat memberikan kekuatan hukum yang jelas serta sanksi bagi pelanggar, baik individu maupun tempat usaha yang tidak mematuhi aturan.
Implementasi dan Sanksi
“Dengan adanya Perda, kita bisa menetapkan sanksi yang tegas terhadap pelanggar,” ujarnya. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penggunaan vape yang tidak terkendali.
Sebagai langkah awal, Pemerintah Provinsi Sumut telah mengeluarkan imbauan untuk melarang penggunaan vape di lingkungan kantor pemerintahan serta ruang publik tertentu. Hal ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.
Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba
Bobby juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih banyaknya aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam penggunaan vape. Dia menekankan bahwa kondisi geografis Sumatera Utara, yang memiliki banyak pintu masuk, menjadi faktor penyebab cepatnya peredaran narkoba di daerah ini.
“Kita tidak bisa menunggu hingga masalah ini semakin besar. Tindakan pencegahan harus dilakukan sejak dini,” tegasnya. Dalam konteks penanganan narkoba, semua temuan yang ada di lingkungan kerja harus segera dilaporkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Skema Rehabilitasi yang Terukur
Bobby menegaskan bahwa penanganan narkoba harus lebih dari sekadar pembangunan fisik. Dia menyatakan pentingnya penyusunan skema rehabilitasi yang jelas dan terukur. “Yang paling penting adalah bagaimana rehabilitasi itu dilakukan, termasuk pemberian keterampilan bagi mereka setelah pemulihan,” jelasnya.
Rencana pembangunan pusat rehabilitasi sudah lama menjadi wacana, dengan opsi untuk memanfaatkan bangunan yang sudah ada di Kota Medan. Pendekatan ini dinilai lebih efisien dan memungkinkan penanganan narkoba berjalan lebih cepat tanpa harus menunggu infrastruktur baru selesai dibangun.
Harapan untuk Masyarakat Sumut
Di hari peringatan HUT Provinsi Sumut yang ke-78, Bobby berharap agar masyarakat di Sumatera Utara dapat hidup lebih sejahtera dan terlindungi dari berbagai marabahaya dan bencana. Dia mengajak semua pihak untuk bersama-sama berperan aktif dalam menanggulangi permasalahan narkoba dan menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Dengan dukungan penuh terhadap Perda larangan vape dan pengembangan pusat rehabilitasi, diharapkan langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif yang nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mengurangi peredaran narkoba di Sumatera Utara.





