
Jakarta – Ketidakpuasan masyarakat terhadap pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) semakin meningkat, dengan terungkapnya sejumlah masalah dalam pelaksanaannya. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, baru-baru ini mengeluarkan pernyataan yang mengejutkan terkait lonjakan drastis jumlah titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Lonjakan Anggaran yang Mencolok
Jumlah operasional dapur mencatat kenaikan signifikan, dari rencana awal 21.000 titik menjadi 27.877 titik, menambah potensi pemborosan anggaran yang luar biasa hingga Rp1 triliun per bulan, atau setara dengan Rp12 triliun dalam setahun.
Akan tetapi, alih-alih dianggap sebagai upaya positif untuk mengungkap praktik penyimpangan, sikap Zulhas yang tiba-tiba vokal justru mendapatkan kritik tajam dari publik. Banyak yang berpendapat bahwa Menko Pangan ini hanya berupaya menjaga citra diri dan bertindak layaknya “pemadam kebakaran”. Sebagai Ketua Tim Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG yang ditunjuk melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2025, Zulhas dituding telah gagal menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan sejak awal pelaksanaan program strategis nasional ini.
Transaksi Gelap dan Praktik Rent-Seeking
Dalam agenda “Peningkatan Kualitas Layanan MBG dan SPPG Terpencil” yang berlangsung di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Zulhas secara terbuka mengisyaratkan adanya dugaan praktik jual-beli titik SPPG di sejumlah wilayah. Setiap dapur SPPG memperoleh insentif sebesar Rp6 juta per hari, yang membuat titik-titik siluman ini diduga sengaja diciptakan oleh oknum tertentu sebagai ladang basah untuk perburuan rente.
Menanggapi situasi ini, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan moratorium pada pembukaan titik dapur baru dan memetakan ulang seluruh virtual account operasional. Langkah refocusing ini dianggap perlu karena distribusi dapur saat ini terpusat di Pulau Jawa. Evaluasi ketat juga dilakukan terhadap jumlah penerima manfaat yang saat ini tercatat sekitar 63 juta orang, guna memastikan kapasitas layanan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada.
Kegagalan Pengawasan yang Sistematis
Langkah reaktif dari pemerintah ini memicu reaksi keras dari kalangan hukum dan analis kebijakan publik, yang menilai bahwa upaya perbaikan di tengah jalan ini merupakan indikasi jelas dari kecerobohan dalam perencanaan sejak awal.
Rudi Mulyana, seorang Pengamat Hukum asal Bogor, menegaskan bahwa pembengkakan anggaran yang diakibatkan oleh ribuan titik SPPG ilegal merupakan wujud kegagalan sistemik dalam fungsi pengawasan konstitusional yang seharusnya melekat pada jabatan Menko Pangan.
“Berdasarkan mandat Keppres No. 28 Tahun 2025, Zulkifli Hasan adalah pemimpin utama tim koordinasi. Jika terjadi pembengkakan yang menghasilkan kebocoran hingga Rp1 triliun per bulan, dia tidak bisa hanya melempar tanggung jawab kepada manajemen baru BGN atau bertindak seolah-olah dia adalah penonton yang baru mengetahui masalah ini,” ungkap Rudi Mulyana.
Dalam konteks hukum administrasi negara, Rudi menambahkan bahwa kelalaian dalam pengawasan yang berpotensi merugikan negara secara masif dapat dikategorikan sebagai tindakan pembiaran (omission). “Ketika isu hukum dan aroma transaksional muncul, barulah dia sibuk berupaya menyelamatkan reputasi politiknya,” cetusnya.
Panggilan untuk Penegakan Hukum
Kritik yang lebih tajam datang dari Sekretaris Jenderal MataHukum, Mukhsin Nasir. Ia menegaskan bahwa dugaan jual-beli titik SPPG bukan sekadar masalah teknis dalam tata kelola administrasi, melainkan murni merupakan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan masif.
“MataHukum melihat adanya indikasi pembiaran struktural yang sengaja dipelihara hingga kebocoran ini terjadi. Pertanyaannya mendasar, selama berbulan-bulan ini ke mana saja Tim Koordinasi yang dipimpin oleh Zulhas? Mengapa fungsi sistem peringatan dini tidak berfungsi padahal instrumen hukumnya sangat kuat?” kritik Mukhsin Nasir.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berdiam diri melihat pemborosan yang merugikan keuangan negara ini. Mukhsin meminta agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera bertindak untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak berwenang dalam masalah ini.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung harus berani untuk segera memanggil dan memeriksa Zulkifli Hasan sebagai Ketua Tim Koordinasi sesuai dengan mandat Keppres. Kejaksaan perlu menguji sejauh mana tanggung jawab pengawasan yang dilakukan dan membongkar siapa aktor intelektual di balik ribuan titik SPPG siluman ini. Jangan gunakan narasi ‘penataan ulang’ atau ‘moratorium’ sebagai tameng politik untuk mencuci tangan dari tanggung jawab hukum,” tegas Mukhsin Nasir.
Dengan demikian, kebocoran SPPG yang mencapai Rp12 triliun ini bukan hanya menunjukkan masalah tata kelola yang buruk, tetapi juga menjadi cerminan kegagalan sistemik dalam pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pihak berwenang. Ketidakpuasan publik semakin meningkat, dan tuntutan untuk tindakan nyata semakin kuat.
Menilai Dampak Jangka Panjang
Masalah kebocoran ini tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah. Ketika anggaran sebesar Rp12 triliun dapat hilang sia-sia, dampak negatif ini bisa berlanjut dalam jangka panjang.
Banyak yang mempertanyakan efektivitas program MBG dan apakah dana tersebut benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Hal ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah untuk membuktikan bahwa program-program sosial yang ada benar-benar efektif dan transparan.
Pentingnya Akuntabilitas dan Transparansi
Untuk mengembalikan kepercayaan publik, pemerintah harus menunjukkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan dana. Berikut adalah beberapa langkah yang perlu diambil:
- Meningkatkan pengawasan internal dan eksternal terhadap setiap program.
- Memastikan bahwa dana yang dialokasikan digunakan secara efisien dan tepat sasaran.
- Membuka akses informasi kepada publik tentang penggunaan anggaran.
- Melakukan audit independen secara berkala untuk mengevaluasi kinerja program.
- Membangun sistem pelaporan yang memadai bagi penerima manfaat untuk melaporkan ketidakpuasan atau penyimpangan.
Jika langkah-langkah ini diimplementasikan, diharapkan kepercayaan publik terhadap program-program pemerintah dapat pulih dan masyarakat bisa merasakan manfaat nyata dari kebijakan yang diambil.
Menatap Masa Depan
Ke depan, penting bagi pemerintah untuk belajar dari kesalahan ini dan menciptakan mekanisme pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Kebocoran SPPG yang mencapai Rp12 triliun adalah panggilan untuk bertindak bagi semua pihak terkait, khususnya bagi Zulkifli Hasan sebagai pemimpin program ini.
Dengan melakukan evaluasi yang menyeluruh dan transparan, pemerintah dapat memperbaiki kesalahan yang ada dan memastikan bahwa program-program sosial berfungsi sebagaimana mestinya. Hanya dengan cara ini, masyarakat akan kembali percaya bahwa setiap rupiah yang dianggarkan akan memberikan dampak positif bagi mereka yang membutuhkan.






