BPJS Ketenagakerjaan dan Kemendagri Percepat Cakupan Jaminan Sosial Pekerja di Sumut

Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan sosial pekerja di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen untuk mempercepat pencapaian Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ). Kegiatan ini tidak hanya menjadi langkah strategis untuk memperluas jaminan sosial, tetapi juga bertujuan untuk mengatasi tantangan perlindungan sosial yang dihadapi oleh pekerja, terutama di sektor informal. Melalui berbagai kegiatan asistensi, monitoring, dan evaluasi yang dilaksanakan di Medan, kedua instansi ini berupaya sinergis dalam meningkatkan cakupan perlindungan jaminan sosial.
Pentingnya Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan tidak bisa dipandang sepele, terutama di tengah dinamika ekonomi yang semakin kompleks. Hingga saat ini, perlindungan bagi pekerja di Sumatera Utara masih tergolong rendah, dengan hanya 32,34 persen dari total pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada sekitar 67,66 persen pekerja yang belum mendapatkan perlindungan, yang sebagian besar berasal dari sektor informal.
Statistik Pekerja yang Terlindungi
Sampai dengan 31 Mei 2026, tercatat sebanyak 2,31 juta pekerja di Sumatera Utara sudah terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, angka ini masih jauh dari harapan, mengingat jumlah pekerja yang terlibat dalam sektor informal sangat signifikan, mencapai 3,51 juta orang. Hal ini menambah tantangan dalam memperluas cakupan program jaminan sosial, karena pekerja informal sering kali tidak terdaftar sebagai peserta.
- 2,31 juta pekerja terlindungi hingga Mei 2026.
- 32,34 persen dari total pekerja di Sumut terdaftar.
- 3,51 juta pekerja informal belum terdaftar sebagai peserta.
- 67,66 persen pekerja belum mendapatkan perlindungan.
- 83,61 persen pekerja bukan penerima upah tidak terdaftar.
Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki manfaat yang sangat besar bagi pekerja dan keluarganya. Dalam forum yang diadakan, Wakil Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara mengungkapkan bahwa jumlah manfaat yang disalurkan kepada peserta dan ahli waris meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2025, total manfaat yang dialokasikan mencapai Rp3,4 triliun, yang mencakup 343.963 peserta dan ahli waris.
Jumlah Manfaat yang Disalurkan
Hingga Mei 2026, manfaat yang telah disalurkan mencapai Rp1,5 triliun kepada 168.606 peserta dan ahli waris. Ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan memastikan kesejahteraan bagi para pekerja di provinsi ini.
- Rp3,4 triliun disalurkan pada tahun 2025.
- 168.606 peserta dan ahli waris menerima manfaat hingga Mei 2026.
- Rp1,5 triliun disalurkan pada periode yang sama.
- Komitmen meningkat setiap tahun untuk memberikan perlindungan.
- Penting untuk mengatasi risiko sosial ekonomi pekerja.
Peran Pemerintah dalam Program Jaminan Sosial
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Ditjen Bina Bangda Kemendagri, Paudah, menegaskan bahwa penyelenggaraan program jaminan sosial merupakan tugas konstitusional yang harus dijalankan oleh pemerintah bersama dengan semua pemangku kepentingan. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberi perlindungan bagi pekerja dari berbagai risiko yang mungkin dihadapi.
Pencegahan Kemiskinan melalui Jaminan Sosial
Program jaminan sosial ketenagakerjaan bertujuan untuk mencegah pekerja dan keluarganya jatuh ke dalam kemiskinan. Paudah menyampaikan bahwa manfaat dari program tersebut sangat penting dalam menghindari pekerja dan keluarganya menjadi bagian dari masyarakat miskin baru, terutama ketika mengalami risiko-risiko ekonomi, seperti kecelakaan kerja atau kondisi ekonomi yang tidak stabil.
- Jaminan sosial mencegah pekerja jatuh ke kemiskinan.
- Manfaat program berfungsi sebagai jaring pengaman sosial.
- Penting untuk mengatasi risiko sosial ekonomi.
- Perlindungan bagi pekerja dan keluarganya sangat diperlukan.
- Program ini merupakan amanat konstitusi yang harus dilaksanakan.
Target Capaian UCJ di Sumatera Utara
Data terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa capaian UCJ di Sumatera Utara masih berada di angka 32,15 persen, jauh dari target 49,25 persen yang ditetapkan untuk tahun 2026. Hal ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih intensif untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial, terutama bagi pekerja di sektor informal yang paling rentan.
Pencapaian di Tingkat Daerah
Kota Sibolga menjadi yang tertinggi dengan tingkat UCJ sebesar 67,48 persen, sedangkan Kabupaten Mandailing Natal mencatat capaian terendah, yakni 15,36 persen. Sementara itu, Kabupaten Nias Barat tercatat sebagai satu-satunya daerah di Sumatera Utara yang telah memenuhi target UCJ, menunjukkan bahwa ada daerah yang telah berhasil dalam penerapan program ini.
- Kota Sibolga: UCJ 67,48 persen.
- Kabupaten Mandailing Natal: UCJ 15,36 persen.
- Kabupaten Nias Barat telah memenuhi target UCJ.
- Perluasan cakupan jaminan sosial harus diperkuat.
- Pekerja sektor informal perlu perhatian lebih.
Penghargaan dan Simbolis Penyerahan Manfaat
Dalam kesempatan tersebut, Paudah memberikan simbolis manfaat Jaminan Kematian senilai Rp238 juta kepada ahli waris peserta. Penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada pekerja dan keluarganya. Selain itu, dilakukan pula penyerahan simbolis data pembayaran klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan di Sumatera Utara periode 2025 hingga Mei 2026 dengan total nilai Rp1,5 triliun kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara.
Upaya Bersama untuk Mencapai Target
Melalui evaluasi dan asistensi ini, pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan berharap bahwa pemerintah daerah dapat mempercepat perluasan kepesertaan. Terutama bagi pekerja yang berada di sektor rentan dan informal, sehingga target cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026 dapat tercapai dengan baik.
- Pemerintah daerah diharapkan meningkatkan kepesertaan.
- Pekerja rentan menjadi fokus utama.
- Target cakupan jaminan sosial harus tercapai.
- Kegiatan asistensi dan evaluasi terus dilakukan.
- Sinergi antara pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting.





