Warga Desak Pemecatan Kades Penungkiren di Kantor Bupati dengan Aksi Geruduk

Ratusan warga dari Desa Penungkiren, yang terletak di Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati. Mereka menuntut pemecatan Kepala Desa Penungkiren, Madan Tarigan, akibat dugaan pelanggaran yang telah dilakukan selama masa jabatannya. Tindakan ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam masyarakat terhadap kepemimpinan desa yang dinilai tidak mampu memenuhi harapan mereka.
Aksi Protes di Kantor Bupati
Pada hari Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan warga tiba di Kantor Bupati dengan menggunakan berbagai kendaraan, termasuk truk, sepeda motor, dan mobil pick-up. Mereka langsung bergerak menuju pintu gerbang utama, yang telah dijaga oleh petugas Satpol PP dan kepolisian setempat untuk mengantisipasi kemungkinan kericuhan.
Pengorganisasian Aksi
Aksi demonstrasi ini dikoordinatori oleh Dedi Iskandar Barus, dan melibatkan warga dari beberapa dusun di Desa Penungkiren, yaitu Dusun I, II, dan III. Para peserta membawa spanduk yang berisi tuntutan serta melakukan orasi untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada pihak berwenang.
Tuntutan Pemecatan Kepala Desa
Massa menekankan permintaan agar Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, segera memecat Madan Tarigan. Salah satu alasan utama di balik tuntutan ini adalah insiden kebakaran yang terjadi di Kantor Kepala Desa pada 3 Maret 2025. Kebakaran tersebut mengakibatkan hilangnya banyak arsip penting, termasuk dokumen tanah wakaf milik warga Dusun I. Masyarakat mencurigai adanya kejanggalan terkait peristiwa tersebut.
Fasilitas Umum yang Terabaikan
Selain itu, warga juga mengeluhkan penggunaan jambur di Dusun Satu yang seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kini dialihfungsikan sebagai kantor desa. Hal ini mengakibatkan berbagai acara sosial, seperti pesta dan kegiatan komunitas, tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
Transparansi Pengelolaan Dana Desa
Barus juga menyoroti masalah penting lainnya, yaitu kurangnya transparansi dalam penggunaan dana desa. Warga merasa bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan tidak sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Hal ini menimbulkan ketidakpuasan yang semakin mendalam di kalangan warga.
Penyalahgunaan Wewenang
Masalah lain yang mencuat adalah dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan. Proses pembentukan badan desa tampak lebih mengutamakan kepentingan keluarga dan kerabat, mengabaikan partisipasi masyarakat. Selain itu, adanya tindakan sepihak seperti penebangan pohon asam gelugur di tanah wakaf tanpa musyawarah juga menjadi sorotan.
Administrasi yang Memperumit
Warga juga mengeluhkan adanya upaya dari pemerintah desa untuk mempersulit urusan administrasi, terutama dalam hal surat-menyurat. Beberapa warga bahkan mengalami intimidasi setelah menyuarakan ketidaksetujuan terhadap proyek pembangunan yang melibatkan tanah wakaf.
Krisis Lahan dan Laporan Polisi
Konflik mengenai lahan tanah wakaf yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan gedung Koperasi Merah Putih berujung pada ketegangan. Kepala Desa melaporkan enam orang warga yang dianggap menghalangi proyek tersebut ke Polsek Talun Kenas. Ketika mendengar bahwa enam warga tersebut dipanggil untuk diperiksa, masyarakat lainnya marah dan menggeruduk kantor Polsek. Pada akhirnya, masalah ini diselesaikan melalui musyawarah, dan pembangunan di lahan wakaf dibatalkan.
Kekosongan Layanan Publik
Selain semua isu di atas, warga juga mengeluhkan tidak adanya layanan publik di desa sejak 8 April 2026, akibat ketidakhadiran Kepala Desa di kantor. Hal ini semakin memperburuk situasi dan menambah kemarahan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Aksi Warga yang Berlanjut
“Ini merupakan aksi murni dari kesepakatan bersama yang berujung pada kemarahan warga terhadap Pemerintah Desa Penungkiren. Kami mendesak Bupati untuk melakukan evaluasi dan memecat Kepala Desa,” ungkap Barus, menegaskan tujuan aksi tersebut.
Aksi ini menunjukkan ketidakpuasan mendalam masyarakat akan kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Dengan tuntutan pemecatan Kepala Desa Penungkiren yang semakin menguat, diharapkan pemerintah daerah dapat segera mengambil langkah untuk menanggapi aspirasi warga demi terciptanya pemerintahan yang lebih baik dan transparan.
