Lapbas Mendesak Gubernur Banten Blacklist Kontraktor Proyek Jalan Rp7,8 Miliar Diduga Gagal Mutu

Di tengah sorotan publik terhadap kualitas infrastruktur, Laskar Pendekar Banten Sejati (Lapbas) Indonesia mengajukan permohonan mendesak kepada Gubernur Banten, Andra Soni, dan Wali Kota Serang untuk bertindak tegas terhadap tiga proyek jalan dan pedestrian yang total nilainya mencapai Rp7,8 miliar. Proyek-proyek ini diduga mengalami kegagalan mutu yang signifikan, yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar standar teknis yang telah ditetapkan.
Pentingnya Tindakan Tegas Terhadap Kontraktor Proyek Jalan
Lapbas tidak hanya meminta agar pembayaran dana retensi ditahan, tetapi juga mendesak agar ketiga perusahaan kontraktor yang bertanggung jawab serta konsultan pengawas mereka dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah ini diharapkan mencegah mereka memperoleh proyek pemerintah di Provinsi Banten di masa mendatang.
Ketua Umum Lapbas Indonesia, H. TB Endang, mengemukakan desakan ini setelah timnya melakukan investigasi dan menerima berbagai pengaduan dari masyarakat pada Minggu, 14 Juni 2026. Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara.
Temuan Investigasi Mengenai Kualitas Proyek
Hasil investigasi yang dilakukan oleh Lapbas mengungkapkan adanya sejumlah dugaan pelanggaran dalam kualitas pekerjaan pada tiga proyek yang baru saja selesai. Temuan ini menimbulkan keprihatinan yang mendalam tentang integritas dan akuntabilitas para kontraktor.
Proyek Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu
Proyek pertama yang menjadi sorotan adalah Rekonstruksi Jalan Sadik–Simangu senilai Rp2,3 miliar. Proyek ini dikerjakan oleh CV Karaton Mega Karya dengan pengawasan dari CV Tri Karya Konsultan. Meskipun proyek ini baru saja diselesaikan, laporan menunjukkan bahwa jalan tersebut mengalami retak dan patah di setidaknya 22 titik. Kondisi ini menjadi indikasi jelas bahwa kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang diatur dalam kontrak.
Proyek Penyelenggaraan Pedestrian Jalan Juhdi Kota Baru
Selanjutnya, proyek Penyelenggaraan Pedestrian Jalan Juhdi Kota Baru, yang bernilai Rp2.883.260.000, dikerjakan oleh CV Cahaya Purnama Abadi dan diawasi oleh CV Guna Bangun Konsultan. Investigasi Lapbas menemukan bahwa pemasangan saluran U-Ditch lebih rendah dibandingkan drainase jalan utama. Hal ini mengakibatkan air meluap saat hujan, yang berpotensi menciptakan genangan hingga banjir di sekitar area tersebut. Selain itu, proyek ini juga tidak dilengkapi dengan papan pengaman yang memadai, yang bisa membahayakan para pengguna jalan, terutama di malam hari.
Proyek Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama
Proyek ketiga, Rekonstruksi Jalan Ranca Palupuh Utama senilai Rp2,7 miliar, dikerjakan oleh CV Suntika Jaya Utama dengan pengawasan dari PT Sertima Rekayasa Engineering. Lapbas menilai bahwa pelaksanaan proyek ini menunjukkan kualitas yang sangat buruk, di mana beberapa bagian jalan telah mengalami kerusakan meskipun proyek masih berada dalam masa pemeliharaan. Hal ini menunjukkan bahwa pengawasan dan kualitas kerja dari kontraktor tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Tindakan yang Diharapkan dari Pemerintah
Menanggapi temuan yang mengkhawatirkan ini, H. TB Endang meminta kepada Gubernur Banten dan Wali Kota Serang agar segera memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menahan 100 persen dana retensi dari ketiga proyek tersebut hingga semua kerusakan diperbaiki. Endang menegaskan bahwa uang rakyat tidak seharusnya dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.
“Kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaiki semua kerusakan yang ada sebelum mereka dapat mengajukan pencairan dana retensi,” tegasnya. Pernyataan ini menunjukkan sikap tegas dari Lapbas dalam mempertahankan kualitas infrastruktur yang dibangun dengan uang masyarakat.
Panggilan untuk Audit dan Pengawasan yang Lebih Ketat
Lapbas juga meminta agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Inspektorat Provinsi Banten melakukan audit investigatif yang komprehensif terhadap pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Tindakan ini diharapkan dapat mengungkap berbagai penyimpangan yang mungkin terjadi selama proses pengerjaan proyek.
Jika ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kolusi yang merugikan negara antara oknum di Dinas PUPR dan pihak kontraktor, Lapbas mendesak agar Gubernur Banten memberikan sanksi yang tegas, bahkan hingga pemecatan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Menjaga Integritas Proyek Pemerintah
Lapbas menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Mereka berjanji akan membawa temuan-temuan terkait dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum jika terdapat indikasi tindak pidana korupsi. H. TB Endang menyatakan, “Jika selama proses audit ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), kami akan mengawal kasus ini hingga ke Kejaksaan Tinggi Banten maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).”
Komitmen Lapbas untuk menjaga integritas proyek pemerintah sangat penting dalam memastikan bahwa proyek-proyek tersebut tidak hanya selesai, tetapi juga memenuhi standar kualitas yang diharapkan. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan proyek infrastruktur dapat menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya penyimpangan di masa mendatang.
Dengan demikian, tindakan tegas terhadap kontraktor proyek jalan yang diduga gagal mutu bukan hanya sekadar langkah administratif, melainkan juga merupakan bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat yang mengandalkan infrastruktur berkualitas untuk mendukung aktivitas sehari-hari mereka. Mari kita kawal bersama agar anggaran negara digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan rakyat.

