Sidang praperadilan yang melibatkan sembilan tersangka dari aliansi masyarakat Desa Loli Oge di Kabupaten Donggala kembali digelar. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Palu pada Selasa, 14 April 2026. Perkara ini menjadi sorotan karena pihak termohon, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah, kembali tidak hadir, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Kehadiran Para Pemohon dan Tim Hukum
Sembilan warga Desa Loli Oge yang menjadi pemohon dalam sidang ini diwakili oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Rakyat (LBH-R). Tim advokat yang memimpin perwakilan tersebut adalah Agussalim, yang dikenal dengan sebutan Street Fight Justice. Dalam sidang ini juga hadir Direktur LBH-R, Firmansyah C. Rasyid, serta dua anggota tim lainnya, Mey Prawesty dan Iwan Rajasipa.
Ketidakhadiran Pihak Termohon
Majelis hakim yang diketuai oleh Sudirman menunjukkan dua surat panggilan resmi yang telah dilayangkan kepada pihak termohon, yaitu Ditreskrimum Polda Sulteng. Surat panggilan tersebut bertanggal 7 April 2026 dan 14 April 2026. Meskipun demikian, hingga sidang dimulai, pihak termohon tetap tidak hadir dan tidak memberikan jawaban, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen mereka terhadap proses hukum ini.
Tanpa kehadiran pihak termohon, majelis hakim tetap memberikan kesempatan kepada pemohon untuk membacakan permohonan praperadilan yang terdaftar dengan nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Pal. Setelah permohonan dibacakan, sidang berlanjut ke tahap pembuktian dari pihak pemohon.
Klausul Permohonan Praperadilan
Dalam permohonannya, Firmansyah C. Rasyid menyatakan bahwa penetapan sembilan warga sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengrusakan dianggap cacat hukum. Salah satu argumen utama yang disampaikan adalah bahwa surat penetapan tersangka tidak mencantumkan pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka.
Objek Persoalan dan Arahan Kepala Desa
Selain itu, objek yang menjadi masalah dalam kasus ini hanyalah pondasi bangunan dari susunan batako yang belum selesai dan berada di badan jalan desa. Pemohon menekankan bahwa pembongkaran struktural tersebut dilakukan atas arahan kepala desa demi kepentingan akses jalan masyarakat yang lebih baik.
Pertanyaan Mengenai Legalitas Pelapor
Di sisi lain, legalitas dari pelapor yang berasal dari PT Wahdi Al-Aini Membangun juga menjadi bahan perdebatan. Legalitas kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor dipertanyakan karena tidak memiliki sertifikat hak milik yang sah sebagai dasar klaim tersebut. Hal ini menambah kompleksitas dalam kasus yang sedang dihadapi oleh sembilan warga Desa Loli Oge.
Surat Sanksi Administratif Terhadap Pelapor
Dalam sidang, terungkap pula adanya surat sanksi administratif yang dikeluarkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut berisi penghentian sementara terhadap pihak pelapor, yang dikeluarkan pada 9 Januari 2026. Ini menunjukkan bahwa ada masalah dalam kepemilikan dan penguasaan lahan yang dipermasalahkan.
Proses Hukum yang Berlanjut
Dengan ketidakhadiran pihak termohon, proses praperadilan ini menjadi semakin menarik untuk disaksikan. Keputusan majelis hakim akan sangat bergantung pada bukti dan argumen yang disampaikan oleh pihak pemohon. Ketidakaktifan pihak termohon dalam proses ini dapat menimbulkan dugaan bahwa mereka menghindari pertanggungjawaban dalam kasus yang sedang berlangsung.
Implikasi Hukum dari Sidang Ini
Apabila majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan, hal ini bisa berimplikasi besar bagi proses hukum yang ada. Hal ini juga bisa menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang, terutama mengenai kehadiran pihak termohon dalam setiap proses hukum. Keputusan ini akan menjadi penanda sejauh mana keadilan dapat ditegakkan dalam konteks hukum yang berlaku.
Perhatian Publik dan Media
Penanganan kasus ini juga menarik perhatian publik dan media, terutama terkait dengan hak-hak masyarakat dan keadilan hukum. Keterlibatan lembaga bantuan hukum seperti LBH-R menunjukkan adanya upaya untuk melindungi hak-hak warga yang terlibat. Hal ini memperkuat posisi masyarakat dalam menuntut keadilan, serta memberikan harapan bahwa suara mereka akan didengar dalam proses hukum.
Harapan Masyarakat Desa Loli Oge
Masyarakat Desa Loli Oge memiliki harapan besar terhadap proses praperadilan ini. Mereka menginginkan keadilan dan perlindungan dari tindakan hukum yang dianggap tidak adil. Sidang ini menjadi sarana bagi mereka untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-hak mereka di hadapan hukum.
Dengan demikian, perkembangan sidang praperadilan ini akan terus dipantau oleh masyarakat, terutama untuk melihat bagaimana proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan. Keberanian warga untuk melawan penetapan tersangka yang dianggap cacat hukum menunjukkan bahwa mereka tidak tinggal diam menghadapi ketidakadilan.
Dengan sidang ini, diharapkan akan ada kejelasan mengenai arah hukum yang akan diambil, serta penegakan hak-hak masyarakat yang terlibat dalam kasus ini. Proses hukum yang berlangsung akan menjadi cerminan dari kepatuhan hukum dan keadilan bagi semua pihak.






